Skip to main content

Prosedur impor barang dari luar negeri dan dokumen persyaratannya

Prosedur impor barang dan dokumen persyaratannya
Impor barang murupakan kegitan mendatangkan barang dari luar negeri ke indonesia baik melalui darat, laut dan udara, yang dilakukan oleh perorangan maupun pelaku usaha, sedangkan menurut (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) bahwa impor adalah  kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain ke daerah pabean Indonesia
, sedangkan yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen,

Apa saja persyaratan untuk bisa melakukan impor barang
  1. Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki nomor angka pengenal impor (API) No. 59 / M-DAG / PER / 9/2012 tentang perubahan pada Permendag NO. 27 / M-DAG / PER / 5/2012 tentang ketentuan angka pengenal impor (API). Jika perusahaan tidak memiliki API dan berniat untuk mengimpor, ia harus terlebih dahulu mendapatkan kontrak impor tanpa API.
  2.  API dibagi menjadi dua API publik dan API produsen, karena API UKM dapat dikelola di departemen penjualan lokal. sementara untuk minyak dan gas dan untuk LDC dan PMDN / LDC, masing-masing dapat dikelola oleh Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Dewan Perdagangan Luar Negeri dan Dewan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  3. Importir pertama dapat memahami Peraturan Menteri Perdagangan No. 54 / M-DAG / PER / 10/2009 tentang ketentuan umum di sektor impor, termasuk kelompok impor. apakah akan mengimpor produk atau tidak. Pada dasarnya, kelompok produk impor dibagi menjadi 3, yaitu: produk yang diatur, dilarang dan tidak diimpor, masing-masing kelompok memiliki persyaratan sendiri (www.kemendag.go.id)
  4. Selanjutnya, izin impor dapat diberikan kepada importir yang sudah memiliki nomor identifikasi pabean (NIK) atau nomor registrasi importir (SPR). Jadi perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan aplikasi ke Cabang Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK / SPR.
Prosedur umum untuk proses impor di Indonesia 
Melalui portal INSW adalah sebagai berikut:
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Keterangan istilah dan singkatan kata diatas :
  • L / C : letter off credit
  • B / L : bill of leding
  • Supplier : pengirim barang
  • Packing List : Dokument pengepakan barang
  • PIB : Pemberitahuan Impor barang
  • EDI : electronik data interchange
  • SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
  • INSW : Indonesia National Single Window
Hal hal yang perlu kita ketahui Dalam proses mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia
  • Mengetahui jenis barang yang akan Anda impor apakah termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk mengetahui item mana yang dilarang atau diizinkan, kunjungi www.insw.go.id
  • Perlunya menyiapkan legalitas atau izin yang harus dipersiapkan sebagai prasyarat untuk masuknya barang ke Indonesia anda bisa lihat prosedur impor barang diatas
  • Perlu mengetahui informasi nomor HS (Sistem Harmonisasi) dari barang yang akan diimpor. Tidak ada HS terkait dengan pembayaran pajak dan bea impor
  • dokumen barang import harus lengkap dari PIB, B/L, COO, dll
  • Hubungi Agen Pengiriman / Perusahaan Pengiriman. perusahaan pelayaran bila melalui laut
  • Hubungi Pihak Regulator pelabuhan antara lain Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
  • Buat PIB dan kewajiban pabean.
  • Hubungi layanan transportasi darat  bisa disesuaikan dengan jenis muatan impor-nya
Penutup
apabila ingin lebih mudah melakukan import barang anda bisa menghubungi EMKL atau Freight forwarder terdekat ddidaerah anda, dan biasanya mereka akan memberikan informasi secara mendetil tentang prosedur impor barang dari luar negeri, artikel diatas hanya sebagai refrensi
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar