Skip to main content

Prosedur Expor barang keluar Negeri dan Dokumen persyaratnnya

Apa yang dimaksud dengan Export?
Pengertian export 
jika kita terjemahkan secara gampang expor adalah suatu kegiatan pengeluaran barang atau komoditas dari dalam negeri keluar negeri sedangkan menurut kepabeanan expor Adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, dengan export barang dimaksud terdiri atas barang dari dalam negeri (daerah pabean), barang dari luar negeri (luar daerah pabean) baik barang berkas atau baru

Prosedur Expor barang keluar Negeri
Seperti halnya impor barang, export barang pun mempunyai prosedural hanya saja export barang keluar negeri tidak seribet dengan import barang kedalam negeri yang mempunyai banyak dokumen, berikut beberapa prosedur expor barang keluar negeri yang perlu diketahui kita ketahui :
  • Mempunyai pembeli diluar negeri yang akan menerima expor barang kita, jika belum mendapatkan pembeli (buyer) di luar negeri kita bisa melakukan strategi pemasaran barang ekspor dengan berbagai metode, baik pemasaran secara offline maupun online.
  • Jika kita sudah mendapatkan pembeli, kita sepakat untuk menentukan sistem pembayaran dengan pembeli, menentukan jumlah dan spesifikasi komiditi bang expor dll., Maka kita menyiapkan barang atau komoditi yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai dengan perjanjian pembeli.
  • Memastika apakah barang export tersebut termasuk barang atau komoditi yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang expor yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). untuk info lengkap bisa dilihat di www.insw.go.id
  • Memastikan apakah barang export kita diperbolehkan masuk dinegara tujuan atau negara pembeli
  • Melakukan pemberitahuan pabean ekspor kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  • Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  • Secara paralel kita juga bisa melakukan aktivitas stuffing (mengemas dan memuat barang ke dalam container) serta melakukan proses pengapalan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  • Mengasuransikan barang / kargo kita (optional, jika menggunakan Incoterm yang berkaitan)
  • Mengambil pembayaran di Bank (Jika pembayaran menggunakan LC (Letter Of Credit) atau pembayaran di akhir)
Bagaimana Proses Expor?
tahapan yang dilakukan oleh calon exportir atau pengusaha adalah pertama mempromosikan barang kepada calon pembeli, mengajukan penawaran harga, membuat kontrak jual beli, dan mengirim barang expor yang terjual kepada pembeli sampai menerima pembyaran dari pembeli, proses perdagangan expor dibagi menjadi 4 tahapan expor yaitu sebagai berikut :
  • Proses terjadinya kontrak dagang expor
  • Proses pembukaan letter of credit oleh pembeli 
  • Pengapalan barang
  • Proses penguangan dokumen pengapalan (shipping document negotation process)
Sejak kapan kegiatan expor dimulai?
expor dimulai saat exportir mempersiapkan barang dan komoditi yang akan diexpor dengan dilakukan packaging, stuffing, sampai barang siap dikirim, setelah barang siap dan kapal siap mengangkut barang tersebut, seorang exportir dapat mengajukan dokumen dokumen kepabeanan yang dikenal dengan Pemberitahuan Expor Barang (PEB)
Apa itu PEB?
PEB adalah sebuah dokumen yang berisi data barang expor seperti data exportir, penerima barang, sarana pengangkut barang, negara tujuan serta detail barang tersebut,

bagaimana agar PEB bisa terbit?
Exportir melakukan pengjuan kepada kekantor Bea dan Cukai, jika disetujui maka anda akan mendapatkan surat persetuan expor barang, selanjutnya brang siap untuk dikirim ketempat penumpukan dipelabuhan, yang selanjutnya untuk dimuat diatas kapal

Istilah istilah Expor
  • Daerah Pabean adalah daerah wilayah Republik indonesia yang meliputi darat laut dan ruang udara diatasnya serta tempat tempat tertentu dizona ekonomi eksklusif landasan yang didalamnya berlaku undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan
  • Exportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan expor
  • Barang yang dilarang expor adalah barang expor yang tidak boleh diexpor
  • Barang expor yang diatur expornya adalah barang expor yang expornya hanya dilakukan oleh exportir terdaftar
  • Airway bill, yaitu suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara
  • Bill Of lading (BL) surat dokumen pengapalan barang yang meliputi nama pemilik barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut
  • CF(cost dan freight), yakni seluruh biaya produksi dan pengapalanya yang termasuk harga barang
  • Clereance yaitu hak kapal untuk meniggalkan pelabuhan atau izin mengeluarkan brang dari pabean
  • Consigne adalah pihak penerima barang atau yang membeli barang 
  • Free on the boat (FOB) adalah suatu kewajiban penjual sebatas sampai pelabuhan pengirim
  • Packing list yaitu faktur yang berisi nota jumlah dan berat barang
  • Comodity yakni barang yang berupakan hasil pertanian
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar