Skip to main content

Tugas dan tanggung jawab staff logistik kawasan berikat

Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. (Peraturan Pemerintah no 33 tahun 1996)
sedangkan menurut beacukai.go.id Kawasan berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor

Namun tahukah anda apa saja Tugas dan tanggung jawab staff logistik kawasan berikat :
  • Mempersiapkan beberapa dokumen Pabean seperti: instruksi pengiriman, BC 2.3, BC 4.0, BC 2.7, PIB, PEB, dan dokumen lainnya untuk menangani tujuan ekspor di kawasan Kawasan Berikat.
  • Bertanggungjawab untuk menangani persiapan dokumen kepabeanan kegiatan ekspor, impor dan atau penjualan domestik / barang masuk. 
  • Menyiapkan laporan berkala seperti laporan bulanan, laporan triwulanan dan Pengambilan Stok Gudang Berikat terkait dengan pemenuhan peraturan KB (Kawasan Berikat). 
  • Mengkoordinasi dan memonitoring proses impor dari traffic commodity (inbound, outbound, dan intra-warehouse) agar proses impor berjalan tepat waktu dan in cost. 
  • Melakukan rekap bulanan untuk realisasi ekspor. 
  • Bersama dengan departemen lain melakukan perawatan memo dan kegiatan stock opname. 
  • Memonitor jadwal kedatangan dan keberangkatan ekspedisi. 
  • Bertanggungjawab atas input data setelah pengiriman (shipment).
Semoga bermanfaat
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar