Skip to main content

Pengertian jalur merah, kuning dan hijau dalam impor barang di daerah pabaen

dalam kegiatan impor barang, tentu ada kriteria khusus serta persyaratan yg diterbitkan oleh pengawas yg berwewenang didaerah pabean, sebut saja bea cukai sebagai lembaga negara yg mengontrol impor barang apakah barang tersebut masuk jalur merah, kuning dan hijau,
jika kita merujuk pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean meliputi dokumen dan fisik dari barang impor tersebut, dari undang tersebut sudah sangat jelas bahwa semua barang impor akan dilakukan pemeriksaan

jaluar merah adalah proses pelayanan dan pengawasan barang impor yg dilakukan pemeriksaan secara fisik serta dokumennya yang dilakukan sebelum terbinya surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB)
meliputi
1. Importir yang termasuk dalam kategori beresiko tinggi.
2. Importir yang beresiko tingggi mengimpor komoditi beresiko tinggi atau menengah.
3. Kemudian importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi beresiko tinggi.
4. Selanjutnya Importir bersiko rendah yang mengimpor komoditi bersiko tinggi.
5. Terkena pemeriksaan acak.
6. Barang import tertentu yang ditetapkan pemerintah.
7. Barang import yang beresiko tinggi dan berasal dari negara beresiko tinggi

Jalur Hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
meliputi :
1. Importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi beresiko rendah.
2. Importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi beresiko rendah atau menengah.

Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
meliputi :
1. Impotir yang beresiko tinggi yang mengimpor komoditi beresiko rendah, artinya importir tersebut belum dikenal kejujurannya oleh aparat bea dan cukai.
2. Importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi menengah.

MITA Non-prioritas yang mengimpor komoditi beresiko tinggi, artinya komoditas berpontensi illegal activities, antara lain barang elektronik, misal notekbook ( laptop komputer) yang hardwarenya sisa 50% palsu bisa 70% asli 30% palsu, bisa 90% asli 10% palsu dan seterusnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar