Skip to main content

Tentang sijil awak kapal lengkap

Setiap orang yang bekerja di kapal dalam posisi apa pun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan harus disetujui oleh Syahbandar (Pasal 224, UURI No. 17 tahun 2008), lisensi awak kapal atau Daftar awak kapal (juga disebut Monsterol) adalah daftar yang berisi nama-nama nama perwira dan awak kapal. Yang dimaksud dengan ABK adalah semua anggota ABK di bawah Petugas kapal.
Izin awak kapal dibuat dalam 2 (dua) salinan dan dibuat di depan staf pendaftar awak (karyawan Kesyahbandaran). Lembar pertama adalah untuk Karyawan Pendaftar dan lembar kedua adalah untuk Master Kapal.

Isi sijil awak kapal adalah :
  • Nama kapal dan awak kapal
  • Nama pengusaha kapal dan nahkoda
  • Nama dan sebagai apa terhadap awak kapal itu dipekerjakan
  • Kepada awak kapal mana diberikan pangkat perwira
  • Nama-nama dari dua perwira yang harus hadir pada waktu menjatuhkan hukum
  • Nama-nama dua perwira kapal dengan siapa nahkoda berunding sebelum mengasingkan (masuk tujuan) seorang penumpang yang menjadi gila atau yang yang telah melakukan kejahatan
Sijil awak kapal ditandatangani oleh Nakhoda dan Pegawai Pendafta awak kapal.
Beberapa hal penting mengenai sijil awak kapal :
Sijil awak kapal bebas dari materai ;

Dalam sijil awak kapal juga berisi :
  • mereka yang mengadakan perjanjian dengan pengusaha kapal/majikan lain, apakah mereka sebagai anak kapal atau sebagai buruh bukan anak kapal
  • mereka yang dengan ijin pengusaha kapal menjalankan usahanya sendiri dfiatas kapal, seperti : pemangkas rambut, binatu, dan lain-lain .
  • Kepada setiap anak kapal diperbolehkan melihat Sijil awak Kapal dan perjanjian-perjanjian mengenai dirinya ;
  • Apabila dalam perjalanan ada penggantian Nakhoda atau anak kapal, maka Sijil awak Kapal harus diubah di pelabuhan pertama yang disinggahi, disyahkan oelh Nakhoda baru dan Pegawai Pendaftar awak kapal
  • Dinas anak buah kapal hanya dapat dijalankan oleh mereka yang namanya tercantum dalam Sijil awak Kapal.
Sijil awak Kapal ialah daftar nama perwira dan anak buah kapal (ABK) yang menjalankan dinas dalam kapal yang bersangkutan, yang dapat dirinci sebagai berikut :
  • Setiap Perwira dasn ABK yang telah membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) ; serta yang diwajibkan menjalankan dinas anak kapal ;
  • Orang-orang lain, yang dengan persetujuan pengusaha kapal atas tanggungan sendiri melakukan suatu perusahaan di kapal, misalnya : tukang cukur, pemilik toko yang menjual barang-barang keperluan sehari-hari bagi pelayar ;
  • Orang-orang alin yang telah membuat perjanjian kerja dengan majikan selain pengusaha kapal, yang mewajibkan mereka untuk bekerja pada majikan lain tersebut
Golongan Pekerja di Kapal
Terdapat 4 (empat) golongan pekerja di kapal, yaitu :
  1. awak kapal yang mengadakan perjanjian kerja laut (PKL) dengan pengusaha kapal. awak kapal tersebut adalah perwira dan ABK, namanya tertulis dalam monsterol dan menjalankan dinas anak kapal ;
  2. Anak kapal yang mengadakan perjanjian perburuhan umum dengan majikan bukan pengusaha kapal. Mereka tertulis dalam monsterol, dan menjalankan dinas anak kapal ;
  3. Buruh bongkar muat, dan pekerja-pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di kapal, misalnya : tukang cat, tukang kayu, dan lain-lain. Mereka tidak masuk dalam monsterol., tetapi tercatat dalam daftar tersendiri yang ditanda tangani Nakhoda dan Pegawai Pendaftar awak kapal. Mereka juga tidak menjalankan dinas anak kapal.
  4. Pekerja perseorangan
    Penumpang gelap, penumpang tidak bertiket dan tidak mampu membayar uang angkutan. Nakhoda berwenang mepekerjakan orang ini menurut kemampuannya dalam dinas anak kapal, hingga pelabuhan pertama untuk menurunkannya dari kapal
    buruh tenaga pengganti yang diterima ditengah perjalanan dapat dipekerjakan dalam dinas anak kapal hingga pelabuhan pertama yang disinggahi, dimana dia harus membuat Perjanjian Kerja Laut (PKL) di muka Syahbandar / Pegawai Penmdaftar awak kapal, lalu dimasukkan dalam sijil awak kapal ;
    penumpang, yang dalam keadaan darurat mengerjakan pekerjaan kapal. Mereka tidak masuk dalam sijil awak kapal, dan akibatnya pekerjaan yang dilakukan tidak termasuk dalam dinas anak kapal.
Perjanjian Kerja Laut (PKL)

Perjanjian Kerja Laut (PKL) adalah perjanjian antara seorang buruh kapal dengan seorang pengusaha kapal, dimana seorang buruh menyanggupi untuk dibawah perintah pengusaha kapal melakukan kerja dengan mendapatkan upah, baik sebagai Nakhoda atau anak kapal ;
PKL dibagi 2 (dua), yaitu PKL antara pengusaha kapal dengan nakhoda atau perwira kapa, dan antara pengusaha dengan anak buah kapal.
Isi PKL antara pengusaha kapal dengan ABK adalah :
  1. nama lengkap dan nama kecil si buruh, hari tanggal lahir dan tempat kelahirannya ;
  2. tempat dan hari tanggal diadakannya PKL tersebut ;
  3. penunjukan kapal, dimana si buruh akan menjalankan dinasnya ;
  4. perjalanan pelayaran yang akan ditempuh ;
  5. kedudukan buruh pada waktu memasuki dinas ;
  6. catatan, apakah si buruh juga berjanji menjalankan dinas di darat, dan macam dinas apa .
  7. jika mungkin, disebutkan tempat dan hari pemulaan menjalankan dinas di kapal ;
  8. ketentuan tentang hal atas libur ;
  9. ketentuan tentang berakhirnya hubungan kerja.
Jenis – jenis PKL
a. Untuk waktu tertentu
b. Untuk satu perjalanan atau lebih
c. Untuk waktu tak tertentu

Isi PKL sekurang – kurangnya :
1. Nama dari Pengusaha Dan Pelaut
2. Tanggal Pembuatan
3. Jenis PKL
4. Hak – hak Pelaut ternasuk upah
5. Kewajiban Pelaut
6. Hak Pengusaha
7. Kewajiban Pengusaha
8. Jabatan di kapal

Mengakhiri Hubungan Kerja
1. Menakhiri hubungan kerja dapat di lakukan dengan secara sah dan tidak sah
2. Mengakhiri secacra sah
a. Kedua belah pihak menyetujui
b. PKL sudah berakhir
c. Salah satu pihak membayar Konpensasi
d. Pelaut meninggal dunia
e. Alasan mendesak
f. Alasan penting

Alasan mendesak bagi majikan ialah tindakan, sifat atau perilaku buruh yang mengakibatkan bahaya bagi pihak majikan secara wajar,tidak dapat dibenarkan ( tolelir ) untuk selanjutnya hubungan kerja misalnya :
a. Pelaut menipu waktu pembuatan PKL
b. Tidak cakap untuk melakukan tugasnya
c. Suka mabuk, madat dan perbuatan buruk lainnya
d. Mencuri atau melakukan penggelapan
e. Menganiyaya, menghina majikan atau teman kerja
f. Menolak perintah majikan / atasan
g. Membawa barang selundupan

Alasan mendesak dari pihak buruh adalah :
a. Majikan menganiyaya, mengancam secara kasar
b. Membnujuk untuk membuatr hal – hal yang bertentangan dengan undang – undang
c. Tidak membayar upah pada waktunya
d. Melalaikan kewajiban yang di beban kan pada PKL
e. Bila kapal di opersikan untuk penyelundupan
f. Bila makanan tidak layak
g. Bila tempat tinggal tidak memenuhi syarat sehinggamempengaruhi kesehatan

Bila PKL ingin di putuskan dengan alasan mendesak maka harus di sampaikan secepat mungkin kepada pihak lain. Apabila tidak di sampaikan secepat mungkin,maka alasan mendesak berubah jadi alasan penting. Untuk pemutusan dengan alasan penting harus di ajukan melalui Pengadilan Negeri atau kalau di luar negeri melalui perwakilan RI

Tugas Nakhoda Secara Umum 
1. Pemimpin kapal
2. Pemegang kewibawan umum di atas kapal
3. Pegawai kepolisian
4. Pegawai pencatatan sipil
5. Notaris

penjelasan tugas nakhoda secara umum poin diatas
1. Sebagai Pemimpin Kapal 
  • Mampu membawa kapal dengan selamat kepelabuhan tujuan
  • Mampu mengurus kapal, penumpang dan muatan
  • Mampu memelihara kapal agar tetap layak Laut
  • Mampu mengeloleh tertib administrasi kapal.
2. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum berarti :
  • Berwibawa terhadap semua orang di ataskapal demi keselamatan kapal
  • Berwibawa menegakan disiplin di atas kapal.
3. Sebagai Pegawai Kepolisian di atas kapal
  • Mengumpulkan bahan – bahan untuk proses verbal
  • Menyita barang – barang bukti
  • Mendengar dari tertudu dan saksi serta mencatat dalam berita acara
  • Mengamankan tertudu
  • Menyerahkan berkas, barang bukti dan tertudu kepada polisi setibanya kapal di pelabuhan
4. Selaku Pejabat Pencatatan Sipil di atas kapal
  • Membuat akte kelahiran dan mecatat dalam buku harian kapal dalam waktu 24 jam dengan 2 orang saksi
  • Membuat akte kematian dalam waktu 24 jam bila ada yang meninggal di kapal selaku Notari kapal
  • Membuat akte wasiat seseorang di atas kapal dengan di saksikan 2 orang saksi. Surat wasiat tersebut hanuya berlaku dalam 6 bulan.
  • Membuat akte perjanjian antara pelajar yang berada di kapal juga dengan 2 orang saksi.
Kewajiban – kewajiban Nakhoda
  1. Kewajiban sebelum berlayar Nakhoda harus meyakinkan bahwa kapal berada dalam keadaan laik laut
  2. Kewjiban umum Nakhoda wajib mentaati peraturan – peraturan
  3. Kewajiban selama pelayaran, Nakhoda harusKewajiban sebelum berlayar Nakhoda harus meyakinkan bahwa kapal berada dalam keadaan laik laut
  4. Kewaiban untuk memberikan pertolongan bagi orang – orang yan dalam bahaya di laut
  5. Kewajiban mengikuti haluanKewajiban menyimpan surat – surat kapal
  6. Kewajiban menyelenggarakan Buku Harian kapal
  7. Kewajiban untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang berhak atas kapal
  8. Kewajiban mentaati perintah penguasa
  9. Kewajiban melaksanakan register hukum
Kewenangan lain dari Nahkoda
  1. Dalam keadaan darurat berhak memakai bahan makanan milik pelayar
  2. Ditempat tidak ada perwakilan dapat mengadakan perlengkapan kapal
  3. Dalam keadaan mendesak diluar wilayah indonesia berwenang menjual kapal
  4. Mempekerjakan atau menurunkan penumpang gelap
  5. Apabila dalam musyawarah dengan perwira diminta sumbangan pikiran nahkoda bebas untuk menerima atau mengabaikan saran tersebut
  6. Ditempat yang tidak ada perwakilan perusahaan nahkoda berhak menandatangani konosemen
  7. Menjatuhkan hukuman disipliner terhadap ABK berupa peringatan sampaipemotongan upah maximum 10 hari kerja
  8. Sebagai wakil dari pengusaha kapal
Dokumen – dokumen dan Sertifikat – sertifikat yang harus ada di kapal :
1. Surat tanda kebangsaan ( Surat Laut / Pas Tahunan / Pas kecil )
2. Surat Ukur
3. Buku Sijil
4. Sertifikat – sertifikat
  • Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang
  • Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang
  • Sertifikat keselamatan radio kapal barang
  • Sertifikat keselamatan kapal penumpang
  • DOC dan SMC ( Berdasarkan ISM Code )
  • Sertifikat pencegahan oleh Minyak ( IOPP )
  • Buku catatan minyak dan SOPEP
  • Minimum safe Manning Certificate
  • Sertifikat dari Perwira dan ABK
  • Load Line Certificate
  • Surat izin berlayar dari pelabuhan terakhir
  • Crew List
  • Cargo Manifest
  • Buku kesehatan
Pengawasan Keselamatan Kapa
Penngawasan terhadap keselamatan kapal dilaksanakan oleh :
  1. Pemerintah Negara Bendera ( Flag State ) yang di bebani tanggumg jawab atas keselamatan kapal – kapal yang menggunakan bendera Negara
  2. Pemerintah Negara Pelabuhan ( Port State ) yang di beri kewengan untuk mengawasi kapa – kapal asing yang memasuki pelabuhan Negara mereka.
Pengawasan di lakukan terhadap kelengkapn sertifikat serta kondisi kapal dan perlengkapannya. PSCO dapat menhan kapal yang sertificatnya tidak ada / expire atau yang kondisi kapalnya tidak aman untuk berlayar.

Source: aranpelaut.blogspot.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar