Tugas dan tanggung Jawab perwira jaga di atas kapal
Dalam melaksanakan tugas Jaga ada hal-hal yang harus mendapat perhatian khusus untuk pelaksanaan pekerjaan yang bertanggung jawab, untuk keselamatan pengiriman (penumpang, kapal dan semua barang di dalamnya). Segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas / perwalian telah diatur oleh ketentuan yang tercantum dalam Standar Sertifikasi Pelatihan dan Penjagaan untuk Pelaut (Amandemen STCW 1978 1995).
Kegiatan tugas / penjaga, terutama pengamanan dek, dilakukan selama kapal melakukan kegiatannya, baik saat berlayar, berlabuh, berlabuh di dermaga atau di pelabuhan atau ketika kapal berlabuh untuk perbaika. Selama kapal masih berfungsi sebagaimana mestinya, maka selama ini tugas jaga diberlakukan.
A. Prinsip-prinsip umum tugas jaga (principles of watchkeeping in generally)
• Pengaturan jaga navigasi oleh nahkoda.
• Dibawah pengarahan dan bimbingan nahkoda, para perwira melaksanakan tugas jaga navigasi dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran selama tugas jaga, khususnya pencegahan, tubrukan dan kandas.
B. Perlindungan lingkungan laut (protection of marine environment)
- Setiap anggota tugas jaga harus memahami dan menyadari sepenuhnya, akibat yang timbul apabila terjadi pencemaran.
- Untuk itu harus mengambil setiap tindakan pencegahan terhadap terjadinya pencemaran.
- Tindakan pencegahan mengacu pada peraturan-peraturan internasional dan peraturan nasional/setempat yang berlaku.
C. Look out (pengamatan).
Pengamatan harus selalu dilaksanakan terututma untuk memenuhi aturan 5 COLLREG 72 :
- Senantiasa waspada secara visual maupun pendengarandan dengan segala cara lain terhadap setiap perubahan situasi.
- Membuat penilaian tepat terhadap situasi dan resiko tubrukan kandas dan bahaya-bahaya navigasi lainnya.
- Mendeteksi adanya kapal-kapal dan orang-orang di dalam keadaan marabahaya, kerangka kapal dan bahaya navigasi lainnya.
- Petugas pengamat harus dapat sepenuhnya melaksanakan tugas tanpa dibebani tugas-tugas lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pengamatan.
- Pemegang kemudi yang sedang bertugas t tidak dapat ditugasi sebagai pengamat, kecuali untuk kapal kecil, dimana posisi pengemudi tidak terlarang oleh bangunan kapal.
- Situasi yang ada telah diyakini dalam keadaan aman.
- Faktor-faktor yang relevan telah benar-benar diperhitungkan, antara lain : Keadaan cuaca, jarak Nampak, kepadatan lalu lintas, bahaya-bahaya navigasi yang ada, bagan pemisah
- Bantuan petugas jaga dapat segera diperoleh.
- Jarak tampak, keadaan laut dan cuaca
- Kepadatan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan yang sedang dilakukan di perairan dimana kapal berlayar (latihan perang, pengerukan, pemasangan, kabel laut, dll).
- Seberapa besar perhatian yang diperlukan jika berada di atau dekat bagan pemisah (separation scheme).
- Banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan di anjungan berkaitan fungsi-fungsi kapal dan olah gerak yang mungkin harus dilakukan dengan segera.
- Kebugaran (fitness) masing-masing personil yang ikut tugas jaga.
- Pengetahuan dan kepercayaan diri secara professional dari para perwira jaga.
- Pengalaman masing-masing peerwira dan tingkat pengenalan terhadap setiap peralatan navigasi, proseedur yang ada serta kemampuan olah gerak kapal.
- Kegiatan yang dilakukan di kapal pada setiap saat, termasuk kesibukan komunikasi radio dan kemudahan mendapat bantuan tenaga untuk segera dating ke anjungan bila diperlukan.
- Status operasional dari alat-alat di anjungan termasuk alat control dan alarm karakteristik olah gerak kapal, termasuk karakteristik baling-baling dan kemudi.
- Ukuran kapal dan besarnya sudut pandang dari tempat pengamatan.
- Penataan anjungan yang mungkin mempengaruhi kemampuan deteksi seorang pengamat terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi.
- Setiap standard atau prosedur serta petunjuk berkaitan dengan pelaksanaan jaga yang telah ditetapkan oleh IMO, (missal ISM Code).
D. Pengaturan Tugas jaga di laut.
Menentukan komposisi petugas jaga termasuk bawahan yang ikut serta, beberapa factor di bawah ini harus menjadi pertimbangan :
- Anjungan tidak pernah ditinggal kosong.
- Keadaan cuaca jarak tampak siang maupun malam
- Penggunaan dan kondisi operasional peralatan navigasi.
- Apakah dilengkapi kemudi otomatis
- Kamar mesin yang tidak dijaga (unmanned)
- Keadaan khusus yang mungkin terjadi, sehubungan dengan operasi kapal yang tidak sebagaimana biasanya.
Pengaturan tugas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :
1) Jam 00.00 – 04.00 Jaga larut malam (Dog watch) – Mualim II
2) Jam 04.00 – 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) – Mualim II
3) Jam 08.00 – 12.00 Jaga pagi hari (Forenoon Watch ) – Mualim III
4) Jam 12.00 – 16.00 Jaga siang hari (Afternoon Watch) – Mualim II
5) Jam 16.00 – 20.00 jaga sore hari (Evening Watch) – I + II
6) Jam 20.00 – 24.00 Jaga malam hari (Night Watch) – Mualim III
Kecuali diatur lain oleh Nahkoda, maka penjagaan dilakukan seperti tertera pada daftar di atas. Pertukaran jaga dilakukan, dengan menyerah terimakan jaga dari perwira jaga lama kepada penggantinya, Perwira jaga baru akan dibangunkan setengah jam sebelumnya. Setelah berada di anjungan harus melihat haluan kapal, lampu suar perintah nahkoda, membiasakan diri dengan situasi yang ada. Mualim yang diganti menyerahkan jaganya dengan memberikan informasi diperlukan, seperti posisi terakhir, cuaca, kapal lain dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
Sebagai catatan, mualim jaga setelah selesai jaganya diwajibkan meronda kapal terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran-kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain-lain.
E. Serah terima tugas jaga.
Hal-hal yang diperhatikan pada saat serah terima jaga :
- TIdak menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak mampu/sakit dll. Dalam hal ini nahkoda diberitahukan.
- Perwira Pengganti harus yakin bahwa anggotanya benar-benar siap/mampu melaksanakan tugas jaga dengan baik.
- Semua petugas pengganti jaga telah menyesuaikan diri dengan kegelapan (malam hari), apabila belum, tidak boleh mengambil alih tugas jaga.
- Perwira pengganti telah yakin tentang berbagai hal yang harus diketahui :
- Perintah-perintah umum dan perintah khusus dari nahkoda, berkaitan dengan navigasi kapal.
- Posisi, haluan, kecepatan, dan draft kapal
- Arus, cuaca, jarak tampak dan pengaruh terhadap haluan dan kecepatan.
- Prosedur menggunakan mesin induk, jika system yang digunakan adalah Bridge control untuk olah gerak.
- Peralatan navigasi dan alat-alat kesalamatan yang sedang digunakan dan akan digunakan selama tugas jaga.
- Kesalahan kompas gyro dan kompas magnet.
- Gerakan-gerakan kapal lainnya yang ada disekitar.
- Bahaya-bahaya atu gangguan-gangguan yang dapat terjadi selama tugas jaga.
- Kemungkinan terjadinya efek kemiringan kapal, trim, berat jenis air, dan squat seehubungan dengan under keel-clearance.
Apabila telah tiba waktu serah terima jaga tetapi sedang menghindari bahaya atau sedang mengolah gerak (merubah haluan, merubah kecepatan) harus dilselesaikan terlebih dahulu sampai bahaya telah lewat dan olah gerak telah selesai.
F. Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi.
Kewajiban-kewajiban Perwira Jaga Navigasi :
- Tidak boleh meninggalkan anjungan sebelum diganti
- Terus melaksanakan tanggung jawab, walaupun nahkoda ada di anjungan kecuali secara tegas nahkoda mengambil alih.
- Jika ragu-ragu terhadap apa yang akan dilakukan segera memberitahu nahkoda.
- Selalu memeriksa haluan, posisi, kecepatan, dengan menggunakan setiap peralatan yang sesuai.
- Mengetahui sepenuhnya letak semua alat-alat navigasi dan pengoperasiannya serta keterbatasan alat-alat tersebut.
- Menggunakan peralatan navigasi seefektif mungkin.
- Tidk boleh diberi tugas lain yang dapat mengganggu keselamatan navigasi.
- Jika menggunakan radar, harus mengingat ketentuan-ketentuan collreg sehubungan dengan penggunaan radar.
- Jika diperlukan tidak boleh ragu-ragu untuk menggunakan kemudi, mesin, dan semboyan bunyi.
- Mengetahui sifat olah gerak kapal, termasuk lingkaran putar dan jarak henti, serta menyadari bahwa kapal-kapal lain mempunyai sifat-sifat yang berbeda.
- Mencatat semua kegiatan berkaitan dengan navigasi dan olah gerak.
- Jika akan masuk kamar peta untuk kepentingan navigasi, harus merasa yakin bahwa keadaan tetap aman dan pengamatan tetap dilaksanakan.
- Melakukan pengujian alat-alat sebelum terjadisesuatu yang membahayakan dan sebelum sampai di tampat tujuan, juga sebelum kapal berangkat.
- Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kemudi otomatis atau kemudi tangan.
- Kesalahan kompas standard .
- diperiksa paling sedikit sekali selama periode jaga dan setiap perubahan haluan yang cukup besar
- Membandingkan kompas standard diperiksa paling sedikit sekali selama periode jaga dan setiap perubahan haluan yang cukup besar.
- Membandingkan kompas standard dan kompas gyro secara berkala.
- Kemudi otomatis selalu diuji secara manual paling sedikit sekali selama periode jaga.
- Lampu navigasi dan lampu-lampu lain selalu berfungsi dengan baik.
- Peralatan kendali, indicator-indikator selalu berfungsi dengan baik.
- Mempertimbangkan untuk menempatkan seseorang untuk megganti kemudi otomatis dengan kemudi tangan dalam saat yang tepat untuk mencegah bahaya yang akan timbul.
- Pada waktu yang menggunakan kemudi otomatis tidak boleh membiarkan situasi berkembang sampai pada tingkat berbahaya sedangkan bantuan tidak dapat segera datang ke anjungan
- Mampu menggunakan alat-alat navigasi elektronik, jika diperlukan dan mengetahui segala keterbatasannya.
- Menggunakan jarak jangkau radar yang memadai dan harus selalu dirubah secara berkala, sehingga setiap sasaran dapat dipantau sedinni mungkin.
- Melakukan Plotting sedini mungkin.
- Mengingat bahwa sasaran kecil dapat lolos dari pengamtan radar.
- Mengingat bahwa perum gemma adalah alat yang sangat penting untuk navigasi.
- Terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak tampak.
- Ada kapal lain yang gerakkannya memerlukan perhatian khusus.
- Sulit mempertahankan haluan yang benar
- Tidak melihat benda darat atau bul atau tidak memperoleh hasil pengukuran kedalaman air (sounding).pada waktu yang diperkirakan.
- Secara tidak terduga melihat benda darat atau bul atau tidak terjadi kelainan hasil pengukuran kedalaman air (sounding).
- Terjadi kerusakan mesin, telegraph, mesin kemudi, perlatan penting lain untuk navigasi, system alarm bahaya dan indicator-indikator.Peralatan komunikasi tidak berfungsi.
- Cuaca buruk yang mengakibatkan kemungkinan sesuatu kerusakan akan terjadi.
- Menemui bahaya navigasi, misalnya gunung es atau kerangka kapal.
- Menghadapi setiap keadaan darurat.
- Meskipun ada keharusan memberitahu nahkoda, tetapi perwira navigasi tidak boleh ragu-ragu mengambil tindakan secepatnya demi keselamatan kapal jika situasi mengharuskan.
- Memimpin regu jaga Perwira jaga harus member petunjuk-petunjuk dan informasi-informasi kepada anggota jaga dan pengmatan berjalan dengan baik
G. Tugas jaga pada setiap keadaan dan dearah pelayaran (watchkeeping under different conditions and different area )
Cuaca baik
- Mengambil baringan secara berkala terhadap kapal-kapal yang mendekat untuk mendeteksi adanya bahaya tubrukan secara dini.
- Senantiasa mengingat, bahwa resiko tubrukan masih tetap ada, walaupun terjadi perubahan baringan, yaitu terhadap kapal-kapal besar atau sedang digandeng.
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah tubrukan, sesuai COLLREG 1972.
- Memastikan bahwa tindakan yang diambil memberikan hasil yang seperti diinginkan.
Tampak terbatas
Jika jarak Nampak berkurang atau diperkirakan akan berkurang, maka sesuai COLLREG 1972, harus berlayar dengan kecepatan aman dan menyiapkan mesin untuk olah gerak, disamping itu :
- Memberi tahu Nahkoda
- Menempatkan pengamat dengan baik
- Mengidupkan lampu-lampu navigasi
- Mengoperasikan radar
- Membuat situasi di dek dalam keadaan tenang
- Kemudi otomatis di dek dalam keadaan tenang
- Kemudi otomatis segera diganti tangan
- Semboyan kabut
Pada waktu hari mulai gelap, perwira jaga meningkatkan pengamatan dengan menempatkan pengamat, menyiapkan peralatan navigasi yang diperlukan serta tindakan-tindakan pengamatan lain yang diperlukan.
Apabila kapal berlayar didekat pantai, prgunakanlah peta skala besar yang sesuai.
Menentukan posisi secara berkala dan sesering mungkin, dengan menggunakan tidak hanya satu cara
Perwira jaga harus dapat mengidentifikasi setiap benda navigasi (landmark) yang relevan dan ada di peta.
Ada pandu di atas kapal.
- Keberadaan pandu tidak mengambil tugas dan tanggung jawab perwira dan nakhoda.
- Perwira dan nakhoda harus saling tukar informasi dan bekerja sama.
- Jika ada keraguan mengenal tindakan pandu, perwira atau nakhoda meminta penjelasan kepada pandu.
jika diperlukan nakhoda untuk menetapkan untuk dilaksanakan jaga navigasi secara terus-menerus (jaga laut), bukan jaga pelabuhan :
- Segera setelah selesai berlabuh, tentukan posisi kapal pada peta yang sesuai.
- Perwira jaga memeriksa posisi kapal secara berkala, apakah tidak berubah dan tidak hanyut.
- Jika kapal hanyut, lakukan langkah-langkah yang perlu dan lapor nakhoda secepatnya,.
- Memeriksa seluruh kapal ( ronda keliling).
- Memeriksa arus dan cuaca serta pasang surut , serta mengamati keadaan laut,
- Tanda-tanda siang dan malam hari
- Memastikan bahwa lampu-lampu tanda berlabuh jangkar atau tanda-tanda siang hari terpasang dengan benar.
- Memastikan bahwa kesiapan mesin induk dan mesin-mesin lain pada keadaan yang sesuai dengan pesan nakhoda.
- Bila jarak tampak berkurang , beritahu nakhoda
- Melakukan langkah-langkah pencegahan pencemaran sesuai peraturan yang berlaku.
Pengamatan harus ditingkatkan dengan cara :
- Memperhatikan semboyan bunyi dari kapal lain dan memperkirakan ada atau tidaknya bahaya pelayaran.
- Mengadakan pengamatan terus-menerus sanpai kemungkinan adanya bahaya pelanggaran berlalu.
- Membunyikan semboyan bunyi bila ada perintah dari perwira jaga.
- Menyalakan lampu navigasi.
- Menerima petugas tambahan untuk memegang kemudi tangan.
- Meningkatan pengamatan keliling terutama pada :
- Kapal karena keadaanya sulit berolah gerak (kapal kerja, kapal survey).
- Kapal terkungkung oleh saratnya (kapal VLCC).
- Kapal –kapal ikan dan kapal yang tidak dapat berolah gerak (rusak).
- Perhatikan hujan salju, bila salju sudah menumpuk di dek dapat menganggu stabilitas kapal.
- Memberitahukan petugas untuk membersihkan dek dari salju
- Perhatikan gunung es dan bongkahan es yang hanyut.
H. Tugas dan tanggung jawab mualim jaga di pelabuhan (watchkeeping on the port).
Mualim jaga diharuskan untuk selalu berada di kapal dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh juru mudi atau panjarwala secara bergiliran dan pada waktu-waktu tertentu harus melakukan perondaan keliling.
Secara umum tanggung jawab mulaim jaga pelabuhan, meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menjaga keamanan kapal antara lain : pencuriann, hanyut , kandas, kebakaran, dan lain-lain.
- Menjalankan perintah antara lain : standing orders, nakhoda, peaturan perusahaan dan lain-lain.
- Menjalankan peraturan/ketentuan yang berlaku antara lain : pemasangan penerangan, ikut membantu mencegah polusi air dan udara, memasang bendera / semboyan yang diharuskan serta mengikuti peraturan Bandar.
- Mengontrol keliling kapal terhadap perahu-perahu maupun bahaya-bahaya lain.
- Memeriksa posisi jangkar setiap saat, apakah jangkar menggaruk, khususnya pada cuaca buruk, angin keras.
- Menyalakan penerangan yang sesuai bagi kapal berlabuh pada malam hari, dan memasang bola jangkar pada siang hari serta memberikan isyarat bunyi dalam tampak terbatas.
- Meronda peranginan palka, kran-kran air, lashing muatan, cerobong asap.
- Membaca draft dan mencatat ship’s condition.
- Meronda keliling pada saat-saat tertentu pada bagian-bagian kapal.
- Memperhatikan pasang surut air pelabuhan.
- Memperhatikan tangga, tros-tros, serta memasang rat guard pada tali kepil.
- Melarang orang-orang yang tidak berkepentingan naik ke kapal.
- Membaca draft dan mencatat ship’s condition
- Mencegah polusi udara maupun air.
- Mengontrol pemakaian air tawar dan menjaga stabilitas kapal.
Pada waktu kapal mengolah gerak baik berlabuh jangkar maupun sandar atau berangkat maka tugas mualim di kapal dibagi menjadi tiga tempat yaitu di haluan, buritan dan di anjungan.
Kapal didermaga / ikat di buoy.
Kapal Tiba :
- Satu orang perwira berada di haluan, satu di buritan untuk memimoin tugas-tugas di tempat tersebut.
- Satu jam sebelumnya memberitahu KKM, masinis jaga, dan seluruh ABK.
- Apabila diperlukan memasang semboyan-semboyan karantina, minta pandu, bendera Negara yang dikunjungi dan lain-lain.
- Menyiapkan ship’s condition (draft, sisa air tawar, bahan bakar, muatan , sisa ruangan, store).
- Moorning winch disiapkan serta tros-tros, tali buangan.
- Apabila direncanakan langsung ada kegiatan muat bongkar, maka alat muat bongkar disiapkan.
- Di anjungan semua sarana olah gerak disiapkan dan dicoba, jam-jam dicocokkan.
- Rencana berangkat diumumkan dan satu jam sebelumnya memberitahu kamar mesin, KKM / masinis jaga, serta semua ABK.
- Kapal dibuat layak laut, sekoci, dan jendel-jendela / pintu diperiksa dan dironda apakah ada penumpang gelap.
- Tiap kepala bagian deck, mesin, radio, dan catering memeriksa bagiannya dan anak buahnya masing-masing
- Usahakan stabilitas positif, siapkan ship’s condition, moorning winch
- Memasang semboyan-semboyan yang diperlukan.
- Di anjungan dan kamar mesin jam-jam dicocokkan, saran olah gerak disiapkan termasuk buku-buku navigasi yang diperlukan.
- Jam-jam pelaksanaan test dicatat dalam buku jurnal.
Kapal dibuat layak laut serta persiapan-persiapan dianjungan sama seperti saat kapal sandar, sebagai tambahan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
- Pada waktu rantai di area / dihibob dilaporkan ke anjungan, berapa segel di air atau di dek serta arah rantai kemana, kencang atau slack.
- Apabila jangkar up and down atau makan dilaporkan ke anjungan
- Setelah selesai berlabuh atau mengangkat jangkar maka devil clam dikencangkan, rantai diikat kuat.
- Pada waktu tiba atau berangkat dari berlabuh jangkar, seorang perwira dibantu oleh serang dan mistri di haluan untuk menerima perintah dari anjungan.
- Membaca stowage plan muatan yang dimuat dan dibongkar, memperhatikan azas-azas pemuatan.
- Mengontrol bekerjanya peralatan bongkar muat seperti blok, segel panco, tali guy, tali muat.
- Membaca draft dan membuat ship’s condition.
- Meronda keliling palka sehubungan dengan stowage, pencurian lashing, tali maupun pemasangan alat-alat keselamatan seperti jala-jala / separasi dan lain-lain.
Sumber Refrensi :