Skip to main content

Pengertian Hukum Maritim

Indonesia merupakan negara maritim terbesar disunia, dua pertiga wilayahnya merupakan wilayah lautan. Laut sering dimanfaatkan sebagai sarana dalam suksesnya perekonomian dan ketahanan politik suatu negara, maka menjadi suatu hal yang wajar bila sekarang ini Indonesia harus lebih mengembangkan laut demi tercapainya tujuan nasional. Konsekwensi sifat maritim sendiri mengarah pada terwujudnya aktifitas pelayaran di wilayah Indonesia. Pentingnya pelayaran bagi Indonesia disebabkan oleh keadaan geografisnya, posisi Indonesia berada dalam jalur persilangan dunia, sehingga Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan laut untuk kemajuan petekonomian Indonesia. Pengelolaan wilayah laut tidak terlepas dari penetapan batas wilayah laut. Penguasaan laut berarti mampu menjamin penggunaan laut untuk kepentingan nasional dan mencegah pihak luar menggunakan potensi laut yang kita miliki. Dengan adanya kepastian batas wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan hukum di wilayah perairan. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini saya akan mengulas pokok bahasan menganai hukum maritime di Indonesia dengan NKRI sebagai subyek hukum dan wilayah perairan Indonesia beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya sebagai obyek hukum.
kapal bocor dan terbalik
Pengergtian Hukum maritim
adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintahperintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Jordan Eerton,2004).
Tujuan hukum maritim antara lain :
  • Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu, 
  • Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku
  • Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain 
Obyek Hukum Maritim
Meliputi : manusia ( Natuurlijke persoon)
  • Nakhoda kapal (Ship’s Master)
  • Awak kapal (Crew’s)
  • Pengusaha kapal (Ship’s operator)
  • Pemilik kapal (Ship’s owner)
  • Pemilik muatan (Cargo owner)
  • Pengirim muatan (Cargo shipper)
  • Penumpang kapal (Ship’s passangers)
  • Badan hukum (Recht persoon)
  • Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
  • Ekspedisi Muatan Kapal Laut ( EMKL )
  • International Maritime Organization (IMO)
  • Ditjen Peruhubungan Laut
  • Administrator Pelabuhan
  • Kesyahbandaran
  • Biro Klasifikasi
Subyek Hukum Maritim
Meliputi (1) benda berwujud
  • Kapal (dalam arti luas)
  • Perlengkapan kapal
  • Muatan kapal
  • Tumpahan minyak dilaut
  • Sampah dilaut
  • benda tak berwujud
  • Perjanjian-perjanjian
  • Kesepakatan-kesepakatan
  • Surat Kuasa
  • Perintah lisan
Meliputi (2) benda bergerak
  • Perlengkapan kapal
  • Muatan kapal
  • Tumpahan minyak dilaut
Contoh (4) : benda tak bergerak
  • Galangan kapal
Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional.

Hukum Maritim Nasional
adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya adalah :
  • Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari Pelayaran
  • Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran
  • Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
  • Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
  • Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang
  • Pengawakan Kapal Niaga
Hukum Maritim Internasional
adalah Hukum maritim yang diberlakukan
secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara.
Contoh Hukum Maritim Internasional :
  • Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea.1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Thn 1972).
  • International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Thn 1978 dengan amandemen thn 1995)
  • International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut thn 1974).
  • International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal thn 1973/1978).
  • Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional /INMARSAT 1976).
  • International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim thn 1979).
Dari uraian tersebut diatas maka secara ringkas dapatlah dimengerti bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal sebagai berikut :
  • Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan kemaritiman (Konvensi),
  • Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan Pelayaran),
  • Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang kejahatan dan pelanggaran maritim),
  • Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya (misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan awak kapal)
  • Hubuingan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal selaku pengangkut/carrier, Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan Kapal laut/EMKL, selaku pengirim/shipper)
  • Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut lingkungan maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jajaran birokrasi perhubungan laut yang berada dibawahnya),
  • Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya antara negara dengan lembaga IMO),
  • Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang (misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
  • Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah Kapalnya),
  • Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim didalamnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar