Skip to main content

Maraknya COC, COP Aspal sangat merugikan Pelaut

Beberapa hari belakangan ini telah Marak peredaran Certificate of Competency (COC) dan Certificate of Proficiency (COP) ‘Aspal’, asli tapi palsu menjadi sorotan dunia kemaritiman kita saat ini. Tentu hal sangat disayangkan
Coc cop aspal
Jika kita mengacu pada Konvensi The Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010, setiap pelaut harus mempunyai COP/COC yang dikeluarkan oleh otoritas kemaritiman di masing-masing negara. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menjadi institusi yang berwenang dalam mengeluarkan sertifikat ini.

Para pelaut wajib memiliki kompetensi sesuai dengan STCW Amandemen Manila 2010 untuk dapat berkiprah di dunia kemaritiman khususnya bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing. Kebijakan ini telah diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2017 lalu.
Namun dalam praktiknya masih banyak ditemui kejanggalan-kejnggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ketua Advokasi Hukum dan HAM Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i yang pernah menginvestigasi kasus ini menyatakan masih banyak .COC/COP ‘Aspal’ yang beredar.

Aspal adalah Sertifikatnya asli, tetapi cara mendapatkannya tidak prosedural. Ini perlu Ditjen Perhubungan Laut dan Itjen Kemenhub untuk menindak tegas. Sebab, praktik tersebut sangat merugikan bagi para pelaut yang sudah benar-benar mengambil sertifikat secara prosedural,

Menurut Imam saat ini jumlahnya sangat banyak meskipun belum tahu angka persisnya. Terkait dengan visi Poros Maritim Dunia, sambung dia, fenomena ini sebenarnya sangat ironis dan mencoreng wajah maritim Indonesia di tataran internasional.

Praktik tersebut jelas yang membuat profesionalisme pelaut Indonesia di kancah internasional tenggelam,” tegasnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar oknum-oknum pelaku praktik ini ditindak tegas agar memiliki efek jera dan tidak terulang lagi waktu yang akan datang. Mengingat dampaknya yang begitu besar bagi pembangunan maritim Indonesia.

Pengguna, pembuat, dan pengedar COC/COP Aspal dan palsu harus diberantas. Kami PPI berkomitmen untuk mengawal kasus ini,” tandas Imam.

Source
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar