Maraknya COC, COP Aspal sangat merugikan Pelaut
Para pelaut wajib memiliki kompetensi sesuai dengan STCW Amandemen Manila 2010 untuk dapat berkiprah di dunia kemaritiman khususnya bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing. Kebijakan ini telah diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2017 lalu.
Namun dalam praktiknya masih banyak ditemui kejanggalan-kejnggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Ketua Advokasi Hukum dan HAM Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Imam Syafi’i yang pernah menginvestigasi kasus ini menyatakan masih banyak .COC/COP ‘Aspal’ yang beredar.
Aspal adalah Sertifikatnya asli, tetapi cara mendapatkannya tidak prosedural. Ini perlu Ditjen Perhubungan Laut dan Itjen Kemenhub untuk menindak tegas. Sebab, praktik tersebut sangat merugikan bagi para pelaut yang sudah benar-benar mengambil sertifikat secara prosedural,
Menurut Imam saat ini jumlahnya sangat banyak meskipun belum tahu angka persisnya. Terkait dengan visi Poros Maritim Dunia, sambung dia, fenomena ini sebenarnya sangat ironis dan mencoreng wajah maritim Indonesia di tataran internasional.
Praktik tersebut jelas yang membuat profesionalisme pelaut Indonesia di kancah internasional tenggelam,” tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar oknum-oknum pelaku praktik ini ditindak tegas agar memiliki efek jera dan tidak terulang lagi waktu yang akan datang. Mengingat dampaknya yang begitu besar bagi pembangunan maritim Indonesia.
Pengguna, pembuat, dan pengedar COC/COP Aspal dan palsu harus diberantas. Kami PPI berkomitmen untuk mengawal kasus ini,” tandas Imam.
Source