Skip to main content

Ukuran utama kapal LOA LBP LOWL

Kapal, adalah kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang di laut (sungai, dll.) Dan kano atau perahu kecil. Kapal-kapal biasanya cukup besar untuk mengangkut perahu-perahu kecil seperti sekoci. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris, ia dipisahkan antara kapal besar dan kapal kecil.
Ukuran utama kapal dapat digolongkan manjdi 2 bagian yaitu
1.Ukuran membujur yang diukur dari ujung haluan ke buritan kapal (longituginal)
2.Ukuran membujur yang diukur dari lunas kapal sampai titik tertinggi kapal (trasverzal)


Istilah istilah penting ukuran kapal

Panjang kapal adalah Jarak longitudinal sebuah kapal dalam meter di musim panas memuat muatan yang dihitung dari depan haluan ke sisi belakang poros kemudi atau tengah kemudi pada kapal yang tidak memiliki poros kemudi. panjang maksimum musim panas dimuat dan merupakan panjang yang ditentukan oleh biro klasifikasi tempat kapal diterbitkan.
lebar kapal adalah lebar kapal kulit yang paling dalam diukur dari sisi dalaman kulit. Lebar ini juga luas mengikut syarat-syarat biro pengelasan dimana kapal itu diklasifikasikan.
Dalam adalah jarak tegak lurus yang dinyatakan dalam meter di tengah panjang kapal yang diukur dari bagian atas pelumas hingga bagian atas balok geladak dari geladak jalan berlanjut ke atas
Tengah-tengah kapal adalah Panjang pertengahan diukur dari depan haluan
Lebar terdaftar adalah Lebar seperti yang tercantum dalam sertifikat kapal. Panjangnya sama dengan lebarnya ( Moulded Breadth )
lebar tonase adalah Ini adalah lebar kapal dari bagian dalam lambung berkeringat satu ke bagian dalam keringat lambung lainnya, diukur pada lebar terbesar dan sejajar dengan lunas
dalam (depth) adalah jarak menegak yang diukur dari bahagian bawah badan kapal ke titik di dek bebas berdiri. Jarak ini berada dalam Biro Klasifikasi di mana kapal dikelaskan.
Dalam tonase adalah dihitung dalam mulai dari dasar bawah di dek lambung
Garis geladak adalah garis datar yang sisi atasnya bertepatan dengan sisi atas geladak kapal gratis (Free Board Deck) Tengah panjang garis muat kapal.

mungkin dari kita sering mendengar biro klasifikasi namun dari kalain belum mengetahui maknanya, berikut saya jabarkan biro klasifikasi adalah Badan Hukum di bidang layanan yang berupaya mengklasifikasikan (kapal) kapal yang sedang dibangun, telah dibangun atau beroperasi dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan badan kapal, mesin kapal, termasuk mesin bantu,


lalu meliputi apa saja kegiatan dari biro klasifikasi tersebut :

Alat uji dan peralatan untuk kapal yang ada hubungannya dengan kelas kapal, baik lambung maupun mesin
Pengadaan survei pada waktu-waktu tertentu atau pada waktu-waktu yang diminta seperti survei tahunan, survei kerusakan, dll.
Pemberian sertifikat kelas dan sertifikat wajib yang sangat berguna untuk kepentingan charter kapal, jual beli dan asuransi kapal,

untuk diindonesia telah berdiri biro klasifikasi yang dimodali oleh pemerintah indonesa namun memiliki menajemen tersendiri
Sesuai dengan Keputusan Menteri perhubungan laut no. Th. 1/17/1 tanggal 26 September 1964, tugas BKI adalah:

mengelompokkan kapal yang dibangun di bawah pengawasan BKI baik selama konstruksi maupun setelah operasi.
Diotorisasi untuk membuat dan memberikan tanda lambung yang timbul pada kapal-kapal ini.
Menerbitkan sertifikat batas garis muat pada kapal berbendera Nasional yang dikeluarkan untuk BKI

Tanda Kelas Pada BKI

Untuk Hull - Kelas Tertinggi A 100 1 - Kelas Terendah A 90 II atau Maltese Cross atau Manggis Mark berarti kapal dibangun di bawah pengawasan BKI

Angka 1000 berarti pemeliharaan lambung dan konstruksi memenuhi persyaratan dan ketentuan BKI tertinggi

Tanda I artinya jangkar dan rantai jangkar dan garis tali memenuhi persyaratan BKI
Tanda II artinya kurang memenuhi persyaratan BKI

Untuk Mensin kapal

SM artinya mesin Induk dan Bantu memenuhi pesyaratan BKI.
SM artinya Mesin Induk dan Bantu kurang memenuhi persyaratan
BKI ( kelas terendah )
SM artinya memenuhi persyaratan kelas tertinggi.
Untuk kapal – kapal bukan Samudra di belakang kelasnya di berikan catatan : P = Pelayaran Pantai
L = Pelayaran Lokal
T = Pelayaran Terbatas
Di dalam pengawasan yang dilakukan Biro Klasifikasi hal – hal yang
Diutamakan ialah Hull ( lambung ) dan Machinery ( permesinan )

MERKAH KAMBANGAN (PLIMSOLL MARK)

Plimsoll mark adalah batas garis muat atau tanda ditempatkan di lambung kanan dan kiri kapal yang merupakan batas maksimum yang sarat kapal diizinkan untuk kapal. Ini dimaksudkan untuk keselamatan kapal sesuai dengan konstruksi dan fungsi kapal.


PENAMPANG MELINTANG & MEMBUJUR Penampang sebuah kapal dibedakan atas Penampang Melintang dan Membujur Bentuk dari penampang ini tergantung dari tipe kapal dan kegunaan dari kapal tersebut.
Cross Section adalah gambaran yang jelas tentang hubungan antara jenis kapal, sistem kerangka yang digunakan dan perbedaan nyata dalam penguatan dan jumlah dalam pembangunan bagian kapal yang mendapat tekanan terbesar adalah pangkalan ganda.


Tonase kapal

tonase kapal dapat dijabarkan sebagai berkut :
1. Isi kotor ( Gross Tonnage) GT
2. Isi kotor besarnya tertera di sertifikat kapal itu, Isi kotor merupakan jumlah
3. Isi ruangan di bawah geladak ukur atau geladak tonase
4. Isi ruangan / tempat – tempat antara geladak kedua dan geladak atas
5. Isi ruangan – ruangan yang tertutup secara permanen pada geladak atas atau geladak di atasnya
6. Isi dari ambang palka (1/2 % dari BRT kapal )
7. Isi atau volume ruangan di bawah geladak ukur mengandung pengertian volume dari ruangan - ruangan yang dibatasi oleh :
a. Disebelah atas oleh geladak jalan terus paling atas
b. Di sebelah bawah oleh bagian atas dari lajur dasar dalam.
c. Di sebelah samping oleh bagian sebelah dalam gading – gading.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar