Apa itu Navigasi ? yuk simak aktikel dibawah ini
Navigasi adalah bentuk layanan pemerintah yang bertujuan meningkatkan keselamatan navigasi di perairan Indonesia untuk kapal domestik dan asing melalui pembentukan infrastruktur keselamatan navigasi dengan tingkat keandalan yang konsisten dengan rekomendasi internasional.
sextant |
Navigasi dilakukan untuk memastikan keselamatan navigasi di perairan Indonesia dengan memastikan keamanan navigasi dan ruang, keandalan dan kecukupan fasilitas dan infrastruktur navigasi, layanan meteorologi, sumber daya manusia profesional dan dukungan teknologi yang tepat, untuk mencapai tujuan ini. bantuan navigasi untuk transportasi laut dan laut diberlakukan oleh pemerintah untuk menyediakan layanan dan keamanan transportasi laut.
Menurut UU No. 17 tahun 2008 tentang navigasi yang disebut pasar adalah proses perencanaan, pencatatan dan pengendalian pergerakan kapal dari satu tempat ke tempat lain dengan cepat dan aman.
Rambu-rambu navigasi adalah sarana yang dibangun atau dibentuk secara alami yang berada diluar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menetukan posisi dan atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar (PP. No. 7 tahun 2005) Rambu-rambu navigasi berfungsi untuk :
Ø Digunakan oleh para navigator untuk menetukan posisi dan haluan kapal.
Ø Memberitahukan tentang adanya bahaya atau rintangan pelayaran.
Ø Menunjukkan batas-batas alur pelayaran yang aman.
Ø Menandai garis-garis pemisah lalu lintas kapal.
Ø Menunjukkan kawasan dan atau kegiatan khusus diperairan.
Jenis-jenis Rambu-rambu Navigasi
1. Rambu-rambu Navigasi Visual
1. Rambu-rambu Navigasi Visual
Merupakan suatu rambu-rambu navigasi pelayaran yang dapat ditempatkan didarat atau diperairan pada siang hari dapat dikenali dari warna, tanda puncak, bentuk bangunan, kode hurup dan angka sedangkan pada malam hari dapat dilihat dengan irama cemerlang dan cahayanya.
Rambu-rambu navigasi pelayaran ini dapat berupa :
a. Menara Suar
Yaitu sarana bantu navigasi pelayaran tetap yg bersuar dan mempunyai jarak tampak lebih 20 mil laut yang dapat membantu para navigator dlm menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukkan arah daratan dan adanya Pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah Negara.
b. Rambu Suar
Yaitu sarana bantu navigasi pelayaran tetap yg bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong (karang), dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah Negara.
c. Pelampung Suar
Yaitu sarana bantu navigasi pelayaran apung yg bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong (karang),kerangka kapal dan/atau untuk menunjukkan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah Negara.
d. Tanda Siang (Day Mark)
Yaitu sarana bantu navigasi pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yg dapat membantu para navigator tentang adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong (karang), kerangka kapal dan menunjukkan perairan yg aman serta pemisah alur yg hanya dapat dipergunakan pada siang hari.
2. Rambu-rambu Navigasi Elektronik
Rambu-rambu navigasi pelayaran yang digunakan untuk menyampaikan informasi melalui gelombang radio atau system elektromagnetik dan digunakan untuk menentukan arah dan haluan kapal.
3. Rambu-rambu Navigasi Pelayaran Audible
Rambu-rambu navigasi pelayaran audible digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai posisi sarana bantu navigasi pelayaran melalui suara dan sarana bantu navigasi pelayaran ini dipasang didaerah berkabut dan jarak pandang terbatas.
Stasiun Radio Pantai
Dalam peraturan pemerintah no. 8 tahun 2008 yang dimaksud dengan Stasiun radio pantai adalah stasiun darat yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pelayaran.
Telekomonikasi pelayaran adalah setiap pancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, optic, radio atau system elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelyaran.
Dinas pelayaran bergerak adalah suatu dinas bergerak antara stasiun-statiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal atau antara stasiun-stasiun kapal atau stasiun -stasiun komonikasi yang ada diatas kapal, sedangkan stasiun skoci penolong dan stasiun-stasiun rambu petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini.
Fungsi pokok sistem telekomonikasi radio dalam dinas bergerak pelayaran :
Ø Keselamatan jiwa harta benda dilaut baik untuk pencgahan maupun untuk penanggulangan.
Ø Keamanan pelayaran yaitu penyelenggaraan informasi keamanan dan keselamatan pelayaran.
Ø Pengendalian pelayaran dan lalu lintas berita umun.
Selain fungsi pokok diatas hal yang paling penting lainnya untuk kegiatan operasional keselamatan pelayaran yang meliputi segai berikut :
Ø Untuk operasi search and rescue (SAR).
Ø Untuk operasi pengangkutan kapal.
Ø Untuk operasi penyelamatan (salvage)
Penyelenggaraan telekomonikasi pelayaran dilakukan dengan menggunakan instalasi radio pantai, stasiun bumi pantai, stasiun radio kapal, stasiun bumi kapal.
Stasiun radio pantai merupakan unit kerja dibawah distrik navigasi derektorat jendral perhubungan laut yang membidangi telekomonikasi khususnya yang menyangkut telekomonikasi pelayaran.
Dalm pelaksaannya stasiun radio pantai melakukan kegiatan/ tugas sebagai berikut :
1. Jaga dengar frekuensi marabahaya (Distress Alerting)
a. Melakukan jaga dengar pada frekuensi marabahaya dan keselamatan diband MF, HF dan VTF (frekuensi 2187,5 khz, 4207 khz, 8414 dan chenel 70) dengan menggunakan radio telephony secara terus menerus.
b. Menanggapi dan meneruskan berita marabahaya,
c. Meneruskan/menyampaikan berita marabahaya kepada pejabat yang berkompeten.
d. Melakukan monitering lalu – lintas marabahaya dalam SAR.
2. Komunikasi koordinasi pencarian dan pertolongan (search and rescue ) :
a. Mengkondisikan antara kapal penolong dan kapal yang mengalami musibah guna mempermudah dan mempercepat operasi pencarian dan pertolongan.
b. Proses/alur komunikasi berita marabahaya .
c. Berita diterima langsung dari kapal yang dalam keadaan marabahaya maupun diterima dari kapal lain dan diteruskan ke Badan Sar Nasional (BASARNAS), NAVIGASI, Kepala Keamanan Laut (KAMLA) dan disiarkan ke kapal pada saat yang sama dengan menggunakan sarana Digital Selective Calling (DSC), telephony.
d. Berita bahaya diterima basarnas dan disampaikan atau diteruskan ke kapal-kapal dan diteruskan ke KSOP,KAMLA, NAVIGASI, dan diteruskan ke kantor pusat (PUSKOPUS).
3. Penentuan lokasi musibah (Locating)
Melakukan penentuan posisi dengan menggunakan fasilitas yang ada berdasarkan pancaran gelombang radio dari suatu kapal yang dalam kedaan bahaya.
4. Penyebaran informasi keselamatan pelayaran (Promulgation of Marine Safety Information)
Melakukan penyiaran berita marabahaya pelayaran, menyiarkan berita cuaca pelayaran dan menyebarkan berita-berita tentang adanya bahaya navigasi.
5. Komunikasi umum (General Communication)
Melakukan komonikasi dengan kapal-kapal berkaitan dengan pengoprasian kapal seperti pandu, layanan kapal tunda.